SIANTAR, metro24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus 2 pengedar sabu-sabu, Anggi (29) Julen (31), Rabu (7/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan, penangkapan kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kita dapat informasi, Anggi membawa sabu di Jalan Singosari,” kata Kristo, Kamis (8/4/2021) sekira jam 19.40 Wib.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera bergerak ke Jalan Singosari untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Tiba di sana, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan turun dari sepedamotor Suzuki Shogun.
“Pada saat anggota mendekat, Anggi terlihat membuang bungkusan kecil diduga narkobat jenis sabu dari tangannnya,” ungkap Kristo.
Tak membuang waktu, polisi langsung meringkus Anggi dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan kantongan kain hitam berisi 2 paket sabu-sabu sebera 14,05 gram dan ponsel dari kantong celana Anggi.
Selanjutnya, Anggi diboyong ke kediamannya di jalan Siak. Dari ruangan dapur tepatnya di bawah meja ditemukan sebuah tas sandang hitam berisi 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip.
Kepada petugas, Anggi kemudian mengaku mempunyai seorang kaki tangan bernama Julen dan ia baru saja menyerahkan sabu-sabu kepada temannya itu.
Polisi pun menyusun siasat guna memancing Julen agar datang ke kediaman Anggi. Siasat berhasil dan umpan termakan sasaran.
Saat Julen datang ke kediaman Anggi, polisi langsung menyergapnya. Dari kantong celananya ditemukan 1 unit HP.
“Julen mengaku menyimpan narkoba di rumahnya,” sebut Kristo.
Polisi kemudian berangkat menuju kediaman Julen di Kelurahan Tomuan, Siantar Utara. Di sana, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi sabu-sabu dari dalam lemari hias di kamar pertama di lantai 2.
Kemudian, dari kamar kedua, polisi menemukan sebuah kotak rokok lain berisi 3 paket sabu-sabu seberat 15,40 gram (bruto).
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematang Siantar untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)