SIANTAR, metro24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menggrebek sebuah rumah di Jalan Hos Cokroaminoto Gg Seika, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Minggu (21/2/2021) sekira jam 23.00 Wib.
Dari dalam rumah, polisi meringkus pria bernama Arif (27) — warga Jalan Mojopahit, Siantar Utara–dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Kristo Tamba mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah tersebut seringkali terjadi transaksi narkoba.
“Dapat informasi, si Arif ini sering bertransaksi narkoba di lokasi,” kata Kristo Tamba, Selasa (23/2/2020) sekira jam 20.00 Wib.
Meninjaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, Arif diamankankan petugas tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, di atas lantai ruangan dapur ditemukan 1 unit HP.
Kepada polisi, Arif mengaku ada menyimpan sabu di bawah karpet ruangan dapur.
“Dari bawah karpet kita temukan kotak permen karet berisi 1 paket sabu seberat 0,53 gram (bruto), 20 lembar plastik klip kosong, sendok terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital,” ungkapnya.
Saat ini, Arif sudah ditahan di Mapolres Pematang Siantar untuk proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (*)