TOBA, metro24jam.com – Dua bulan melarikan diri dalam upayanya bersembunyi dari kejaran polisi, langkah TN (43) — warga Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba ini, akhirnya terhenti, Jum’at (19/2/2021) sekira pukul 22.30 Wib.
Pria yang telah tega mencabuli putri kandungnya itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Toba di sebuah doorsmeer di bilangan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar SH MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/02/2021) sekira pukul 14.30 Wib, membenarkan penangkapan TN.
“Sesuai laporan pengaduan dari orangtua korban, atau istri dari tersangka, pada tanggal 24 Desember 2020, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini,” katanya.
Diketahui, korban yang masih berusia 9 tahun merupakan putri kandung dari tersangka sendiri.
Nelson menjelaskan, berdasarkan pengakuan bocah tersebut, perbuatan bejat sang ayah sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam.
Perbuatan bejat itu akhirnya terungkap setelah TN dipergoki istrinya sendiri sedang mencabuli putri mereka pada 21 Desember 2020 sore lalu.
“jadi sudah lebih dari 10 kali dilakukan, baik di rumah mapun di belakang rumah. Ada juga di ruang kamar tidur, kamar mandi, ruang tengah. Semuanya dilakukan si tersangka pada saat istrinya sedang tidak di rumah,” beber Nelson.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan sang istri ke Polres Toba, TN kemudian disebut langsung kabur ke Medan.
“Tanggal 29 Desember 2020 dia sudah keluar dari Toba menuju Medan menemui salah satu keluarga di sana. Dan saat itu dia menjelaskan [kepada kerabatnya] kalau dia sama istrinya sedang cekcok,” beber Nelson.