TANJUNGBALAI, metro24jam.com – Terduga pelaku pencurian, Irfan Pratama Putra S (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Kangkung I, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diringkus personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbali, Minggu (20/2/2021) dinihari.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Irfan ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Syahruddin Panjaitan (51), Jalan HM Nur, Gang Suka Ramai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Pencurian itu diketahui pada 17 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib. Ketika itu Syahruddin baru saja pulang dari kerja dan melihat pintu samping rumahnya sudah terbuka. Ketika ia melihat ke dalam, seisi rumah sudah dalam kondisi berantakan.
Setelah diperiksa, sepedamotor Honda Scoopy, BK 5145 QAI warna merah hitam miliknya yang biasa diparkir di dalam rumah sudah tidak ada. Pintu kamar tidur juga sudah dirurak.
Dari dalam kamar, Syahruddin juga kehilangan sejumlah barang berupa, BPKB dan TNKB Honda Scoopy, BK5145QAI, sepasang sepatu Nike warna merah, sebuah tas sandang merek Geiger warna hijau, handycam merk Sony, 1 toples pecahan uang logam, selembar uang kertas Rp100.000, 2 buah jam tangan, 17 gelang aksesoris, 2 buah bros, sebuah cincin serta kalung logam.
Syahruddin kemudian membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/14/II/2021/SU/Res T Balai/SEK BANDAR tanggal 17 Pebruari 2021. “Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” kata Ahmad Dahlan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Terduga pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV Masjid Al-Ihsan di Jalan HM Nur Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Setelah berkordinasi dengan Kepling serta masyarakat, diketahui bahwa pelaku pencurian bernama Irfan Pratama Putra S,” jelasnya.
Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap Irfan. Minggu (20/2/2021) dinihari, polisi mendapat informasi, bahwa Irdan sedang berada di salah satu Warnet di Jalan Anwar Idris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Tak membuang waktu, polisi segera bergerak menuju Warnet dan berhasil meringkus Irfan tanpa perlawanan.
Kepada polisi, Irfan pun tak bisa berkelit lagi dan mengakui ia telah melakukan mencuri dari sebuah rumah di Jalan HM Nur Gang Suka Ramai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seluruh barang-barang yang dicuri Irfan dari kediaman Syahruddin.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Subs pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)