Belum sepekan mencuri sepedamotor di kawasan Tanjung Morawa, Amin Simbolon (19), kembali beraksi di Lubukpakam, Senin (25/1/2021).
Namun, saat mencuri sepedamotor milik oknum TNI tersebut, pemuda asal Dusun IV Sidomulyo, Desa Lumut, Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah itu akhirnya ditangkap.
Amin Simbolon kemudian diserahkan ke Polsek Lubukpakam. Pihak Polsek Tanjung Morawa yang mengetahui penangkapan Amin kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lubukpakam.
“Diamankan di Polsek Tanjung Morawa, karena ada perkara yang duduk di sana,” kata Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendry.
Amin akhirnya diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri satu unit sepedamotor Honda Astrea.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini mengamankan Amin Simbolon.
Penahanan Amin, sebut Dimas, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/07/I/2021/SU/Res Ds/Sek Tg Morawa, tanggal 19 Januari 2021 oleh Mahyudin.
Amin mencuri satu unit sepedamotor Honda Astrea, BK 3963 MG milik Mahyudin dari parkiran Masjid Al-Ikhlas, Desa Tanjung Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Saat itu, Mahyudin datang ke masjid Al-Ikhlas untuk melaksanakan sholat dzuhur. Sesampainya di sana, Mahyudin memarkirkan sepedamotor tak jauh dari tempat berwudhu dan mengunci stang.
“Usai sholat, pelapor tak melihat lagi sepedamotor tersebut. Kemudian pelapor berusaha mencari di seputaran masjid, tapi tidak ditemukan,” kata Dimas.
Mahyudin kemudian membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa terduga pelaku adalah Amin Simbolon.
Selanjutnya, Senin (25/1/2020), sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwa Amin Simbolon telah diamankan di Jalan Lubukpakam – Medan, Desa Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, tak jauh dari kantor BPJS dengan kasus serupa.
“Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak untuk menjemput tersangka dan membawanya ke Polsek Tanjung Morawa,” katanya.
Kepada petugas, Amin mengaku telah mencuri sepedamotor motor Honda Astrea C 100ML, BK 3963 MG, di parkiran Masjid Al Ikhlas, Dusun V, Desa Tanjung Baru dengan cara memakai kunci sepedamotor biasa yang dibawanya.
Amin Simbolon membawa motor milik Mahyudin ke Jalan Besar Medan-Pagar Merbau dan di Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir, ia kemudian bertemu dengan seseorang berinisial PR.
Sesampainya di sana PR kemudian menelepon WD lalu meminta untuk berjumpa di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. WD kemudian menjual sepedamotor tersebut seharga Rp700.000
“Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Dimas. (*)
Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang menangkap Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Salimuddin dari kediamannya,…
Panglong pembuatan kusen dan pintu milik Marzul Efendi (39), di Gang Setia Budi Ujung, Dusun…
Api melahap 5 unit ruko di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Rabu…
Di depan pintu masuknya terpampang nama 'Valentino'. Menurut warga setempat bangunan tersebut merupakan sebuah penginapan…
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memimpin penataan Keramba Jaring Apung (KJA),…
Kapolres AKBP Akala Fikta Jaya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Peranginangin dan sejumlah Pejabat Utama…