Kejaksaan Negeri Toba menahan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lomba Perahu Kayak Toba Internasional TA – 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Samosir, Ultri Sonlahir Simangunsong akhirnya memenuhi panggilan Kejari Toba, Selasa (19/1/2021).
Kasi Intel Kejari Toba Gilbeth Sitindaon mengatakan, Ultri Sonlahir hadir di kantor Kejari Toba memenuhi surat panggilan ketiga.
“Ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik sebelumnya karena alasan urusan keluarga yang harus diselesaikan segera, serta adanya kegiatan ke luar kota yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Gilbeth di Kantor Kejari Toba, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
Lanjut Gilbeth, alasan ketidakhadiran Ultri tersebut ada yang disampaikan secara tertulis serta melalui teman dan rekan sekantornya saat dilakukan upaya pencarian tersangka oleh pihak Kejari Toba.
Pantauan Metro24jam.com di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Selasa (19/1/2021) malam, Ultri Sonlahir hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan, Sirus Sinaga SH bersama timnya.
Gilbeth menjelaskan, terhadap Ultri untuk selanjutnya akan dilakukan dan dititipkan di Mapolres Toba.
Namun sebelum itu, tim kesehatan Kejari Toba akan melakukan pemeriksaan kesehatan Rapid Test Covid-19 sebelum Ulti dititipkan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Toba.
Selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan untuk proses persidangan.
“Kejari Toba akan menunggu keputusan Pengadilan Tipikor PN Medan, apakah nantinya tersangka ini penahanannya nanti di Rutan Balige atau Rutan lain di Provinsi Sumut,” Gilbeth.
Sementara itu, terkait jadwal persidangan pertama, Gilbeth menjelaskan, hal itu akan ditetapkan setelah Ultri dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Tidak tertutup kemungkinan untuk penahannya akan dilakukan perpanjangan oleh jaksa penyidik. Hal itu dilakukan apabila masih ada beberapa data dan berkas yang kurang dan harus dipenuhi untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan,” jelas Gilbeth.
Ia menegaskan, dalam perkara ini pihak Kejari Toba tidak akan berlama-lama lagi dalam memeriksa dan melengkapi semua perlengkapan berkas perkara.
“Karena para tersangka sudah lengkap 6 orang dan dititip di sel tahanan Polres Toba, perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Untuk sementara tersangka diperiksa di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Toba oleh Jaksa Penuntut Umum Richard Sembiring SH,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Toba sudah lebih dulu menahan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Lomba Perahu Kayak Toba Internasional APBD TA-2017 pada tanggal (07/01/2021) lalu.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan berdasarkan perhitungan anggaran oleh BPKP yang kemudian menetapkan adanya penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Jumlah tersebut termasuk dana hasil dari pengajuan proposal permohonan bantuan dana kepada beberapa perusahaan swasta, BUMD dan BUMN di Kabupaten Toba. (*)
BACA JUGA:
5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lomba Kayak Internasional Ditahan Kejari Toba
Ketua Fraksi PAN DPRD, Bayu Sumantri Agung, mengkritik proses Lelang Jabatan Eselon II yang digelar…
Warga seputaran Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara digegerkan aksi penikaman yang dilakukan…
Lokasi penambangan liar galian C batu padas di Huta Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan…
Oknum Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang terjerat kasus narkoba akhirnya bisa…
Seorang pemuda tewas lantaran tertimpa tembok rubuh di kawasan TPU, Jalan Medan, Lingkungan I, Kelurahan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali melakukan penggrebekan di Kelurahan (Kampung) Banjar, Siantar Barat,…