TOBA, metro24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil meringkus 2 pengedar sabu dari lokasi berbeda, Kamis (14/01/2021) malam kemarin.
Kedua tersangka adalah Nico Perdinand Sitohang (32) dan Antoni Sibarani (32) –keduanya warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairudin Sukri Yanto, Minggu (17/01/2021) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria diduga mengedar sabu-sabu di salah satu doorsmer di Jalan Pasar Melintang, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kamis (14/01/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga akhirnya berhasil meringkus Nico Perdinand Sitohang.
Dari tangan Nico, petugas menyita 23 paket sabu-sabu terdiri dari berbagai ukuran, sebuah dompet warna ungu, timbangan digital, tas sandang, ponsel merk Strawberry warna hitam, 2 buah mancis yang telah dimodifikasi, sebuah kotak plastik, puluhan lembar plastik klip kosong dan bekas pakai serta sebatang kaca pirex.
Hasil interogasi petugas, Nico kemudian mengaku bahwa ia mendapatkan sabu-sabutersebut dari Antoni Sibarani. Polisi langsung melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus Antoni di kediamannya.
“Barang bukti dari tersangka Antoni berupa, selembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru. Dari kedua tersangka kita amankan sabu 7 gram (bruto),” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)