LHOKSEUMAWE, metro24jam.com – Kepolisian Resort (Polres) Kota Lhokseumawe, menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukumnya, Jum’at (15/1/2021).
Kapolres AKBP Eko Hartanto mengatakan, beberapa dari kasus tersebut adalah pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Dewantara, Polsek Blang Mangat dan Polsek Muara Satu, di mana petugas berhasil meringkus empat tersangka.
“Satu di antaranya, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Batuphat Timur, Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres Eko, di gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe.
Personel Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak, yang terjadi pada Rabu 04 November 2020 di Dusun Simpang Tiga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Petugas mengamankan tersangka berinisial Y (59), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Selanjutnya, ada tiga Laporan Polisi (LP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu–masing-masing di Kecamatan Muara Dua dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe serta Blang Mangat.
“Di Blang Mangat ini, pelaku terlibat kasus pencurian kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka dan petugas menemukan barang bukti Narkotika Golongan I atau sabu-sabu,” jelasnya.
Kapolres Eko menegaskan, pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba dan akan menindak tegas para pelaku baik bandar maupun pemakainya.
“Kita komitmen memberantas Narkoba, kita terus melakukan perang terhadap Narkoba dan tidak pernah mundur serta terus melakukan penegakan-penegakan hukum,” tandas pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini. (*)