Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar karena membawa narkoba jenis sabu, Kamis (14/1/2020) sekira jam 23.50 Wib.
MD warga Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang informan.
“Ada yang informasikan ke kita Mudin Sedang membawa narkoba di jalan Gunung Simanukmanuk, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga, Jumat (15/1/2020) sekira jam 19.00 WIB.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di sebutkan.
Tiba di lokasi, polisi menemukan remaja sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berdiri sendirian di pinggir jalan. Petugas langsung mengamankan pemuda tersebut.
“Saat kita tangkap, tersangka kita suruh mengeluarkan seluruh barang-barang bawaannya,” sebut David.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah kotak rokok di pinggangnya. Di dalamnya ditemukan 3 batang rokok dan 1 paket sabu-sabu seberat 0,55 gram (bruto).
Kepada polisi, MD pun tak bisa berkelit dan mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Saat ini, remaja tersebut sudah ditahan di Mapolres Pematang Siantar untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Satu ledakan hebat, Jum'at (16/4/2021) sekira pukul 23.00 Wib, sontak membuat warga sekitar Jalan Perjuangan…
Pihak kepolisian bersama Forkopimda sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kegiatan yang dinilai tidak ada kaitan…
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus 3 kurir ganja Jum'at (09/04/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut,…
Prosesi dan tahapan Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Deliserdang segera tuntas hari ini, Sabtu…
Sejumlah kegiatan sehari-hari masyarakat kini dibatasi lantaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Dampak kebijakan tersebut…
Memasuki bulan suci Ramadhan, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, menyalurkan bantuan di sejumlah…