SIANTAR, metro24jam.com – Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menggrebek salah satu bengkel tambal ban di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Sukaraja, Siantar Marihat, Rabu (13/1/2020) siang.
Hasilnya, 2 pria ini, Johnson Situmeang (24) dan Lambok Pasaribu (32)–warga Jalan Melanthon Siregar dan Jalan Mangga, Pematang Siantar–kedapatan sedang memegang beberapa paket sabu-sabudi dalam bengkel.
Kasat Resnarkoba AKP David Sinaga mengungkapkan, sebelumnya tim Opsnal mendapat informasi ada 2 pria yang sering bertransaksi narkoba di Jalan Melanthon Siregar.
“Kita dapat informasi, Johnson dan Lambok menjual narkoba di dalam bengkel tambal ban,” kata David, Kamis (14/1/2020) sekira jam 20.00 Wib.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Sesampainya di sana, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berdiri di depan pintu bengkel.
“Pas kita tangkap, Lambok membuang 1 paket sabu dengan tangan kanannya,” beber David.
Selanjutnya, petugas masuk ke dalam bengkel dan meringkus Johnson tanpa perlawanan.
“Kita masuk ke dalam bengkel, Johnson langsung kita tangkap,” jelasnya.
Di dalam bengkel, dari atas meja ditemukan 1 unit ponsel, tas sandang warna abu-abu berisi 1 unit HP serta uang tunai Rp250.000.
Kepada polisi, Lambok kemudian mengaku masih menyimpan sabu-sabu di kediamannya.
“Kita langsung ke rumahnya dan dari ruangan dapur sebuah kotak rokok di dalam lipatan selimut, ada 1 paket sabu, sendok terbuat dari pipet dan selembar plastik klip kosong,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Pematang Siantar. Sementara polisi masih melakukan pengembangan jaringan terkait kasus ini. (*)