TANJUNGBALAI, metro24jam.com – Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian di gerai Indomaret Jalan KL Yos Sudaro, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (12/01/2021) sore.
Polisi mengamankan tersangka bernama Andi Syahputra Sihombing (27), warga Jalan Terubuk Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan tersangka Andi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/04/I/2021/SU/Res T Balai/Sek Teluk Nibung, Selasa (12/01/2021).
Pencurian itu diketahui ketika pelapor Rina Handayani Lubis (28), warga Jalan Kurnia, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, datang ke toko Indomaret tempat ia bekerja Selasa (12/01/2021) sekira pukul 08.00 Wib.
“Pelapor mengetahui telah terjadi pencurian ketika masuk ke dalam toko. Diduga, pelaku masuk dengan cara memanjat dinding belakang toko kemudian naik ke atas seng lalu membuka seng kemudian merusak asbes,” urai Ahmad Dahlan.
Dari hasil pemeriksaan di dalam toko, diketahui sejumlah barang dagangan telah hilang yaitu rokok sekitar 5 slop dan kosmetik.
“Kerugian diperkirakan sekitar Rp3.130.000,” jelasnya.
Mengetahui hal itu Rina kemudian melapor kepada pimpinannya yang kemudian menyarankan untuk membuat pengaduan ke Polsek Teluk Nibung.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dengan dengan melakukan cek TKP.
Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi akhir berhasil mengidentifikasi, bahwa salah seorang terduga pelaku adalah Andi.
“Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan Andi di Jalan Sawo, Kelurahan Kapias Pulau Buaya,” katanya.
Kepada polisi, Andi mengaku telah melakukan pencurian itu bersama temannya LD dan seorang pria yang biasa dipanggil Incek.
Dari tangan Andi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus rokok Surya 12, 2 bungkus rokok Lucky Strike 16, uang tunai Rp16.000.
“Saat ini petugas masih memburu dua terduga pelaku lainnya. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana,” pungkasnya. (*)