MEDAN, metro24jam.com – Unit Reskrim Polsek Helvetia mengungkap kasus pembongkaran rumah di Jalan Pasar I, Cinta Damai, Medan Helvetia.
Dari pengungkapan tersebut, 4 pria diamankan, sedangkan 3 lainnya masih diburu. Ironisnya, satu di antara tersangka adalah adik pemilik rumah yang dibongkar.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangannya mengatakan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing inisial ROVH (20), MAA (27), CF (30) dan JS (46). Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda.
Aksi pencurian itu diketahui pemilik rumah, Senin (4/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu ia baru pulang dari kampung usai merayakan tahun baru. Namun, begitu tiba di kediamannya, pria itu melihat rumahnya dalam kondisi berantakan diacak-acak tamu tak diundang.
“Tanggal 23 Desember 2020, korban pulang kampung merayakan tahun baru. Saat kembali tanggal 4 Januari 2021, korban melihat pintu pagar dan jendela samping rumah sudah terbuka,” jelas Zuhatta.
Setelah diperiksa isi rumah, ternyata 4 unit televisi, masing-masing merk Samsung 50 inci, LG 45 inci dan Sharp 32 inci, satu unit Home Teather merk Samsung serta satu buah tabung gas 3 kg sudah raib.
Pemilik rumah kemudian membuat pengaduan ke Polsek Helvetia sesuai Laporan Polisi nomor: LP/08/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia.
“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tersangka ROVH di Queen Net, Jalan Gaperta Ujung,” lanjut Zuhatta.
Kepada polisi ROVH kemudian mengaku bahwa saat melakukan pencurian itu ia tidak sendirian. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus 3 pelaku lainnya.
“Tiga temannya yang kita amankan berinisial MMA, CF dan JS. Mereka kita amankan dari lokasi yang berbeda-beda. ROVH ini adik kandung korban,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku membongkar rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil, masing-masing mereka membeli 2 pasang pakaian.
“Uangnya untuk membeli pakaian dan bermain judi online serta membeli Narkotika jenis sabu-sabu. ROVH ini sudah pernah tersangkut perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2017,” pungkas Zuhatta. (*)