MEDAN, metro24jam.com – Seorang personel polisi yang selama ini berdinas di Polsek Delitua diperiksa Propam Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepedamotor.
Informasi diperoleh, Bripka GMS, diduga telah menggelapkan sepedamotor Honda, BK 4102 AFN, milik Ferdinan Simanjutak (62), warga Bandar Selamat, Medan Tembung.
Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan sepedamotor karena kehabisan uang lantaran kalah bermain judi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2021) membenarkan oknum tersebut sedang diperiksa di Propam Polrestabes Medan.
Namun, Hadi mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal itu.
“Saya belum dapat konfirmasi lagi, nanti kita cek dulu ya,” sebutnya.
Terpisah, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan bahwa oknum dimaksud selama ini berdinas di Polsek Delitua.
“Sudah diproses provost Polrestabes Medan. Dia (GMS) tidak ada jabatanya di Polsek Delitua,” ungkapnya, Rabu (13/1/2021) malam. (*)