SIANTAR, metro24jam.com – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Agung Beton Persada Utama (ABPU), Teguh Syahputra Ginting (19), hingga mengakibatkan tangan kirinya harus diamputasi, akibat tergilas mesin conveyor pada 15 April 2020 silam, saat ini masih ditangani penyidik Unit Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.
Belum lama ini penyidik kasus tersebut diminta agar menghadirkan dan memeriksa direksi perusahaan serta saksi ahli dari Dinas PUPR Pematang Siantar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada awak media. Rabu (13/1/2021)sekira jam 11.00 Wib.
“Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu, kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor. Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 orang tersangka nya yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik,” kata Kapolres Boy didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, serta Kanit 1 Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan.
Selanjutnya, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 22 Desember 2020.
Namun, pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, Kejari Pematang Siantar mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.
Sesuai dengan petunjuk yang diterima, penyidik diminta menghadirkan direksi perusahaan serta menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR.
“Saksi ahli Dinas PUPR dihadirkan untuk mengetahui mekanisme kerja di perusahaan tersebut,” jelas Boy.
Ia menjelaskan, kecelakaan kerja terjadi ketika Teguh sedang membersihkan batu pasir yang lengket pada mesin conveyor, akibat kerusakan pada karet belting yang telah koyak, di PT Agung Beton Persada Utama, Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba
Saat sedang merapikan karet belting yang rusak tersebut ini, mesin dinamo konveyor tiba-tiba dinyalakan salah seorang asisten operator Indra Lesmana.
Akibatnya, tangan kiri Teguh Syahputra Ginting tergilas sehingga mengalami luka cukup parah hingga akhirnya harus diamputasi.
“Kami tidak mengurusi persoalan di luar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan,” tandas Boy. (*)
BACA JUGA: 2 Pegawai PT Agung Beton Persada Utama Ditahan, Diduga Lalai Akibatkan Kecelakaan Kerja