SUNGGAL, metro24jam.com – Selama 3 pekan berkeliaran usai membobol salah satu rumah di Jalan Basket, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, pria berinisial EJ ini akhirnya diringkus personel Polsek Sunggal, Senin (11/01/2021).
Informasi diperoleh, pria berusia 30 tahun itu mencuri di kediaman Ahman Taufan alias Aan, Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib. Sejumlah barang elektronik hilang dari kediaman Aan yang membuat dia mengalami kerugian berkisar Rp16.500.000.
Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada hari itu juga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, bahwa terduga pelaku adalah EJ (30)–warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, pada Senin (11/01/2021), polisi mendapat informasi bahwa Aan sedang berada di rumahnya.
Petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus Aan tanpa perlawanan sekira pukul 12.30 Wib.
Dari kediaman Aan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah linggis, 1 unit TV LED merk Sony dan sepeda treadmill.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di ruang kerjanya membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Sudah kita amankan [terduga pelaku] dan saat ini sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya. Kita persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)