TOBA, metro24jam.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkan dan mengeksekusi terpidana kasus penghinaan, Sebastian Hutabarat, Selasa (05/01/2021) sekira pukul 09.30 Wib.Sebastian sebelumnya sudah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana penghinaan, sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebastian juga diketahui sebagai pengusaha Percetakan ‘Toba Art’ dan kuliner khas Toba, ‘Pizza Andaliman’, sekaligus pemerhati pecinta alam kawasan Danau Toba, diamankan dari tempat usahanya di Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidanan penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
Pantauan Metro24jam.com, Sebastian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari Sebastian.
Ada pun tim Kejatisu yang melakukan penangkapan yaitu, Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Aben Situmorang (Kasi Intel KN Samosir), M Kenen Lubis (Kasi Pidum KN Samosir) dan Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel KN Tobasa). (*)