Setelah mendapat sorotan dari sejumlah warga Kota Pematang Siantar, Toko Roti Ganda di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, terlihat mulai menerapkan aturan kepada para pelanggan untuk berbelanja ke tempat tersebut.
Pantauan di lokasi, Sabtu (02/01/2020), pengusaha hanya membuka 2 pintu untuk para pelanggan berbelanja. Puluhan warga yang hendak membeli roti pun terlihat berjubel di luar toko mengantre untuk berbelanja.
Di luar toko terlihat juga terpasang garis polisi (Police Line). Belum diketahui pasti sejak kapan petugas kepolisian memasang garis tersebut.
Informasi yang dihimpun di lokasi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematang Siantar mendatangi lokasi sekira pukul 10.00 Wib.
Sebelumnya, jelang pergantian tahun, ratusan pembeli berjubel di dalam toko tersebut. Sejumlah warga Kota Pematang Siantar yang ditemui Metro24jam.com mengaku kondisi itu akan menimbulkan klaster baru Covid-19.
Sementara itu, aturan yang diterapkan terhadap Toko Roti Ganda membuat pedagang kerupuk opak yang biasa berjualan di sekitar toko tersebut mengeluh.
“Biasa bisa laku 50 bungkus, sekarang 20 pun tak laku. Yang sudah beli roti langsung disuruh pergi, jadi tak sempat beli kerupuk ku ini. Dimarahi kalau berdiri-berdiri di depan toko roti,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi, baik dari Gugus Tugas Covid-19 Pematang Siantar, maupun pihak kepolisian terkait hal itu.
Police Lince (Garis Polisi) terpasang di depan Toko Roti Ganda. (Suhendra/metro24jam.com)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Mengutip Kontan, Kamis (31/12/2020) Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Maka itu, Kapolri Idham mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Terlebih, saat perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Melalui Maklumat, Kapolri menyebut apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
BACA JUGA:
Akhir Tahun, Toko Roti Ganda Membludak, Sejumlah Warga Siantar Cemas Muncul Klaster Baru Covid-19
Ketua Fraksi PAN DPRD, Bayu Sumantri Agung, mengkritik proses Lelang Jabatan Eselon II yang digelar…
Warga seputaran Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara digegerkan aksi penikaman yang dilakukan…
Lokasi penambangan liar galian C batu padas di Huta Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan…
Oknum Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang terjerat kasus narkoba akhirnya bisa…
Seorang pemuda tewas lantaran tertimpa tembok rubuh di kawasan TPU, Jalan Medan, Lingkungan I, Kelurahan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali melakukan penggrebekan di Kelurahan (Kampung) Banjar, Siantar Barat,…