Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus 2 pria spesialis pencurian sejumlah minimarket di Kecamatan Lubukpakam, Senin (7/12/2020) sore.
Keduanya ditangkap kurang dari 12 jam setelah membongkar Alfamart Jalan Bakaran Batu, Lingkungan VIII, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam, Senin (7/12/2020) pagi.
“Tersangka adalah Ponidi alias Ipon (37), warga Jalan Stadion Burhanuddin Siregar, Gang Pendidikan, Lubukpakam dan Chairul Nasmi Manurung (32), warga Jalan Ahmad Tahir, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai,” kata
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/581/XII/ 2020/SU/RESTA DS, tanggal 07 Desember 2020.
Aksi pencurian itu diketahui pada Senin (07/12/2020) sekira pkl.06.30 Wib. Keduanya diketahui masuk ke dalam Alfamart Jalan Bakaran Batu bangunan yang berada di belakang toko tersebut. Setelah merusak ventilasi, mereka masuk ke lantai dua gedung lalu menjebol pintu toko di lantai satu.
Dari dalam minimarket itu, keduanya mengambil sejumlah barang, mulai dari rokok, alat kosmetik, susu kaleng dan lain-lain.
“Atas kejadian itu, PT Sumber Alparia Trijaya Tbk (Alfamart), mengalami kerugian materil sebesar Rp24.447.726,” jelas Kompol M Firdaus, Selasa (8/12/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Selanjutnya, sore hari sekira pukul 18.00 Wib, Tekab Sat Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Setia Budi, Pasar 0, Kecamatan Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 390 bungkus rokok, 150 alat kosmetik dari berbagai merk, linggis, kunci inggris, STNK sepedamotor Honda BK 6589 MBC, KTP atas nama Friska, 3 kartu ATM (BNI, Mandiri dan BCA), kartu kredit Mandiri serta 2 lembar Kartu Alfamart.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka adalah residivis yang baru bebas lewat program asimilasi. Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali, 4 kali di Alfamart dan 1 kali Indomaret,” jelas Kompol Firdaus.
Kelima toko yang pernah dibongkar seluruhnya berlokasi di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, yakni:
– 10 Oktober 2020, Alfamart Desa Tanjung Garbus I, kerugian Rp24.063.988.
– 30 Oktober 2020, Alfamart Jalan HM Thamrin, Kelurahan Lubukpakam I-II, kerugian Rp17.856.166
– 15 November 2020, Alfamart Jalan Negara, Kelurahan Petapahan, kerugian Rp5.239.113.
– 25 November 2020, Indomaret Jalan Bakaran Batu, Dusun I, Desa Bakaran Batu, kerugian Rp.28.983.900
– 7 Desember 2020, Alfamart Jalan Bakaran Batu, Lingkungan VIII, Kelurahan Lubukpakam Pekan, kerugian Rp24.447.726. (*)
Ketua Fraksi PAN DPRD, Bayu Sumantri Agung, mengkritik proses Lelang Jabatan Eselon II yang digelar…
Warga seputaran Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara digegerkan aksi penikaman yang dilakukan…
Lokasi penambangan liar galian C batu padas di Huta Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan…
Oknum Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang terjerat kasus narkoba akhirnya bisa…
Seorang pemuda tewas lantaran tertimpa tembok rubuh di kawasan TPU, Jalan Medan, Lingkungan I, Kelurahan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali melakukan penggrebekan di Kelurahan (Kampung) Banjar, Siantar Barat,…