Puluhan warga mendatangi penambangan pasir Simponi di Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Simalungun, Senin (23/11/2020) sekira 9.00 Wib.
Mereka memprotes aktivitas tambang galian C milik Mahmudin, pengusaha asal Petatal, Kabupaten Batubara karena diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Warga yang datang mengaku resah dengan keberadaan penambangan pasir tersebut selama ini dianggap mengancam kesehatan dan merusak lingkungan di kampung mereka.
Dalam aksinya warga menuntut agar penambangan galian C pasir di bantaran sungai Bah Bolon itu segera ditutup.
Dalam aksi massa tersebut, warga sempat memblokir jalan dan memaksa agar pengoperasian alat berat ekskavator dihentikan. Sejumlah truk pengangkut pasir juga dipaksa meninggalkan lokasi penambangan.
Salah seorang warga mengatakan, mereka datang ke lokasi penambangan galian C di Simponi, karena pengusaha Mahmudin dinilai telah merusak lingkungan dengan penambangan pasir di bantaran Sungai Bah Bolon tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Debu berterbangan, pasir berserakan, jalan di Kelurahan Perdagangan 1 rusak gara-gara truk-truk pasir yang tiap hari melintas di sini,” ketus warga.
Massa juga mengaku kecewa, karena hingga saat ini, belum ada respon dari instansi terkait protes mereka dengan menindak pengusaha Galian C tersebut.
“Katanya, pengusaha penambangan pasir ini sudah punya izin, tapi sampai belum pernah kami lihat suratnya itu,” sebut warga.
Mereka juga merasa tidak pernah memberikan tandatangan persetujuan untuk izin penambangan tersebut.
“Tapi kok bisa ada katanya izin keluar dan ada pula katanya tandatangandari kami,” lanjutnya.
Sebelumnya, pengusaha yang sama juga disebut telah meraup keuntungan dengan penambangan pasir di sekitar jembatan penghubung Kabupaten Simalungun-Batubara, Kelurahan Perdagangan 2, Kecamatan Bandar.
Namun, penambangan pasir itu sudah lebih sepekan tidak beroperasi lagi setelah berulang-ulang didemo warga.
“Kami sempat merasa lega dengan berhentinya operasi penambangan pasir tersebut. Tapi, tiba-tiba ada lagi di Simponi ini, pengusahanya sama lagi,” lanjutnya menggerutu.
“Sekarang jalan lingkungan sudah mulai rusak. Masak mau diperparah lagi. Kami menolak penambangan pasir dengan alat berat,” tegasnya.
Penggalian pasir ilegal yang dilakukan sejumlah pengusaha akan berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem biota di Sungai Bah Bolon.
“Penggalian yang dilakukan tidak memedomani Keputusan Menteri PU nomor: 458/KPTS/1986 tentang Pengamanan Sungai dalam hubungan dengan Penambangan Bahan Galian C,” katanya kepada Metro24jam.com.
Ia pun berharap, aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
Page: 1 2
Panglong pembuatan kusen dan pintu milik Marzul Efendi (39), di Gang Setia Budi Ujung, Dusun…
Api melahap 5 unit ruko di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Rabu…
Di depan pintu masuknya terpampang nama 'Valentino'. Menurut warga setempat bangunan tersebut merupakan sebuah penginapan…
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memimpin penataan Keramba Jaring Apung (KJA),…
Kapolres AKBP Akala Fikta Jaya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Peranginangin dan sejumlah Pejabat Utama…
Masjid Al Falah, Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar saat ini…