Pria bernama Apri Andi Wardana ini ditangkap personel Unit Jahtanras, Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, Senin (23/11/2020).
Ia sebelumnya diadukan kekasihnya, Fani Fitriani (24), ke Polres Pematang Siantar dengan dugaan penganiayaan, sesuai Laporan Polisi nomor: 483/IX/2020/SU/STR, tanggal 15 September 2020.
Laki-laki berusia 21 tahun yang beralamat Parbaloan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, menganiaya kekasihnya itu hingga mengalami sejumlah luka.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 14 September 2020 di Kost Cahaya, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, di mana Fani selama ini tinggal.
“Pelaku menganiaya kekasihnya gara-gara cemburu dan menuduh korban telah selingkuh. Dia kita tangkap di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, di rumah kontrakannya, Senin (23/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB,” ungkap Edi, Senin sore.
Terpisah, Fani yang berhasil ditemui Metro24jam.com mengaku sudah menjalani hubungan dengan Apri selama 1 tahun terakhir.
“Gara-gara dituduhnya aku balikan sama mantan ku, langsung dipukuli aku di kost ku bang,” kata Fani.
Menurut wanita itu, Apri selalu ringan tangan setiap kali ada masalah dalam hubungan mereka. Padahal, selama mereka berpacaran, Fani mengaku, ia telah membiayai hidup kekasihnya tersebut.
“Padahal aku kerja di tempat hiburan malam demi dianya bang. Makan sama rokoknya aku yang nanggung juga. Tapi, aku pernah juga dijemput dari [ruang] VIP pas kerja, karena dia cemburuan,” pungkasnya. (*)
Dua orang pria terpaksa dilumpuhkan tekab Polsek Medan Baru. Pasalnya, kedua sohib itu nekat melawan…
Huta VIII, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun mendadak ramai, Selasa (13/4/2021) sekira pukul…
Personel Sat Sabhara Polres Pematang Siantar, melakukan penjagaan dan pengawasan ketat pencairan dana Usaha Menengah…
Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang menangkap Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Salimuddin dari kediamannya,…
Panglong pembuatan kusen dan pintu milik Marzul Efendi (39), di Gang Setia Budi Ujung, Dusun…
Api melahap 5 unit ruko di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Rabu…