Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 2 pengedar sabu dari lokasi berbeda pada Rabu (04/11/2020) dan Kamis (05/11/2020) sore kemarin.
Kedua tersangka, masing-masing Muhammad Ali alias Nyak Ali (45), warga Gang Losmen, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjunbalai Selatan dan Jimi Margolang (30), warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat.
“Rabu (4/11/2020), personel menerima informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di daerah Gang Losmen Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ada seorang laki-laki bernama Nyak Ali memiliki narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan.
Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Aiptu NB Harianja segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah memastikan keberadaan Nyak Ali, polisi melakukan penggrebekan dan mengamankannya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sabu-sabu tepat di samping kiri tersangka,” katanya.
Kepada petugas, Nyak Ali mengakui bahwa sabu-sabu seberat 3,07 gram (bruto) tersebut adalah miliknya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Nokia dari tangal Ali.
Muhammad Ali alias Nyak Ali dan barang bukti sabu-sabu. (ist/metro24jam.com)
Keesokan harinya, Kamis (5/11/2020), tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki di
Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara. menguasai sabu-sabu.
Tim yang dipimpin Aiptu Wariono kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan penggrebekan dan menemukan tersangka Jimi Margolan sedang duduk di lantai 2 rumah milik Eka tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu-sabu seberat 4,5 gram (bruto) dan 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk Vivo, 1 bal plastik klip Kosong, kotak rokok serta uang Rp400.000.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu hendak diperjualkanbelikan dan diperoleh dari seorang pria berinisial ED,” jelas Ahmad Dahlan.
Saat ini, kedua terangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Satu ledakan hebat, Jum'at (16/4/2021) sekira pukul 23.00 Wib, sontak membuat warga sekitar Jalan Perjuangan…
Pihak kepolisian bersama Forkopimda sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kegiatan yang dinilai tidak ada kaitan…
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus 3 kurir ganja Jum'at (09/04/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut,…
Prosesi dan tahapan Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Deliserdang segera tuntas hari ini, Sabtu…
Sejumlah kegiatan sehari-hari masyarakat kini dibatasi lantaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Dampak kebijakan tersebut…
Memasuki bulan suci Ramadhan, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, menyalurkan bantuan di sejumlah…