Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX seluas 54 hektare di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau kembali dikuasai puluhan penggarap. Aktivitas pembersihan lahan oleh warga pun sudah berjalan dalam beberapa hari belakangan.
Sarmandani (57), salah seorang penggarap warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang mengatakan sejak tahun 1953 hingga 1965 silam, lahan tersebut sudah digarap oleh orangtua mereka.
Namun selanjutnya, pihak PTPN IX disebut telah meminta lahan yang dulunya masuk dalam wilayah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang itu secara paksa dengan menurunkan oknum aparat.
Pada saat itu, jika warga tidak mau menyerahkan lahan, maka mereka dituduh sebagai anggota organisasi terlarang PKI.
“Karena takut dituduh PKI, maka orangtua kami membiarkan lahan ini diambil oleh perkebunan,” kata Sarmandani di lokasi, Sabtu (31/10/2020).
Selanjutnya, pada tahun 1985, PTPN Perkebunan IX memberikan lahan seluas 54 ha itu kepada 60 KK petani penggarap. Pengembalian tersebut tertuang dalam Surat nomor: 34/084/XI/85 perihal Pengeluaran Areal HGU untuk Petani Penggarap.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama PTPN IX Ir B Sitompul tanggal 4 Nopember 1985 ditujukan kepada Administrator Kebun Pagar Merbau PTPN IX itu menyebutkan, pengembalian lahan kepada petani penggarap sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No: 592.1-150/DS/XII/84 tanggal 28 Desember 1984.
Selain itu, keputusan Dirut PTPN IX juga memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX No.81/TPTGA-IX/DS/1985, yang menyatakan bahwa areal kebun Pagar Merbau yang terletak di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang seluas 54,4675 Ha agar dikeluarkan dari areal PTPN IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak. Apabila di atas areal tersebut ada kegiatan perkebunan supaya dihentikan.
Pantauan Metro24jam.com di lokasi lahan, Sabtu (31/10/2020), saat para petani penggarap melakukan aktivitas pembersihan lahan, beberapa staf dari PTPN 2, salah satunya Riadi (54), Mandor 1 Afdeling VI Kebun TGPM, meminta kepada Sarmandani agar aktivitas petani dihentikan.
Namun Sarmandani dan kawan-kawan tetap melanjutkan aktivitas karena mereka mengaku telah menguasai lahan itu, berpedoman kepada Surat dari Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IX Ir B Sitompul tahun 1985.
Sementara itu, Mandor Slamet Riadi kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa lahan yang dikuasai petani itu masih berada di areal HGU yang berlaku hingga Tahun 2028. “Kalau tidak salah HGU-nya nomor 105,” pungkasnya. (*)
Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa (20/4/2021)…
Puluhan ribu ikan ditemukan mati terkapar di Pantai Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara,…
Seorang laki-laki lanjut usia terkapar dengan darah berceceran, setelah mengalami kecelakaan di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan…
Balai Bahasa Provinsi Sumatra Utara (BBPSU) menggelar kegiatan Penguatan Kebahasaan Bagi Penegak Hukum di Kota…
Anggota DPRD Sumatera Utara Viktor Silaen, meminta pihak Polda Sumatera Utara agar secepatnya mengungkap dalang…
Tim Gegana Brimob Polda Sumatra Utara meledakan mortir temuan warga di Huta VIII Buntu Uluan…