Seorang pria berinisial CI, warga Jalan TB Simatupang, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, saat sedang asyik menyedot asap ‘Si Putih’ alias sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria hendak mengkonsumsi narkoba di Jalan Basket, Kecamatan Medan Sunggal.
Polisi langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melihat CI sedang asyik ‘menyedot’ sabu. Tak membuang waktu, petugas langsung menggrebek dan meringkus CI.
Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu sisa pakai dan peralatan mengonsumsi narkoba tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jum’at (30/10/2020) membenarkan pihajnya penangkapan itu.
“Benar ada kita amankan di salah satu gubuk. Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Budiman. (*)
Suasana di Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, mendadak heboh, Sabtu (17/04/2021) sore,…
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Toba didampingi dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memeriksa lokasi penambangan…
Satu ledakan hebat, Jum'at (16/4/2021) sekira pukul 23.00 Wib, sontak membuat warga sekitar Jalan Perjuangan…
Pihak kepolisian bersama Forkopimda sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kegiatan yang dinilai tidak ada kaitan…
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus 3 kurir ganja Jum'at (09/04/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut,…
Prosesi dan tahapan Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Deliserdang segera tuntas hari ini, Sabtu…