Jelang Pilkada Pematang Siantar 2020, salah seorang pengurus Koalisi Relawan Masyarakat Kolom Kosong (Kawan Mas Koko) ditangkap polisi, Jum’at (23/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Rizki Ardila Manihuruk yang menjabat Wakil Sekretaris Kawan Mas Koko ditangkap atas pengaduan Lili (49), pemilik Toko Sinar Perabot Toko Sinar Perabot cabang Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Siantar Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/392/V/2020/SU/STR tanggal 24 Mei 2020 lalu.
Dalam pengaduannya, Lili mengatakan, bahwa perbuatan Rizki Ardilla Manihuruk membuat dirinya harus menanggung kerugian senilai Rp516 juta lebih.
Pria berusia 35 tahun asal DKI Jakarta ini ditangkap dari Kantor Sekretariat ‘Kawan Mas Koko’ di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Pematang Siantar.
Ditemui di Mapolres Pematang Siantar, Sabtu (24/10/2020), Lili mengatakan, penggelapan yang dilakukan Risky diduga dilakukan selama setahun terakhir, setelah pria itu dipercayakan mengurus Toko Sinar Perabot.
“Dulu, Risky ini kerja dengan keponakan saya di Surabaya. Belakangan keponakan mengenalkan Risky kepada saya. Risky saya terima kerja dan saya percayakan untuk mengurus Toko Sinar Perabot,” kata wanita berambut pendek ini.
Setelah diberi kepercayaan mengurus Toko Sinar Perabot, selain menerima gaji sebesar Rp3.000.000 juta per bulan, Lili juga memberi fasilitas tempat tinggal untuk Risky di toko tersebut. Tak sampai di situ, Lili juga menanggung biaya makan serta fasilitas kendaraan roda dua Risky.
“Tugasnya menjual barang perabot setiap harinya dan mencatat bon faktur penjualan baik secara cash maupun kredit dan setiap akhir bulan melaporkan kepada saya,” beber Lili.
Namun, sejak Januari 2019 sampai dengan Maret 2020, Lili kemudian menemukan bahwa daftar perabot yang sudah terjual tidak lengkap. Begitu pula uang hasil penjualan barang, tidak seluruhnya disetorkan kepada sang majikan, Lili, dengan total senilai 516 juta lebih.
“Kalau penjualan barang perabot dibeli secara kredit memang ada yang disetorkan. Tapi uang penjualan barang dibeli secara cash banyak tidak disetorkan. Setelah ketahuan, Risky nggak kerja lagi, dan sangat sulit setiap kali ditelepon,” ungkap wanita yang berdomisili di Jalan Sutomo, Siantar Timur itu.
Masih di tempat yang sama, Ketua Presidium Kawan Mas Koko, Pdt Horas Sianturi SH MTh, membenarkan bahwa Risky tercatat dalam kepengurusan Kawan Mas Koko dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris.
Sejak tidak bekerja lagi di Toko Sinar Perabot, Pdt Horas Sianturi mengakui Risky selama ini tinggal di Kantor Sekretariat Mas Koko.
“Tugasnya, ya mengurus kantor dan tinggal di Center Kawan Mas Koko sembari menunggu dapat kerja,” sebut Horas.
Ia pun berharap agar perbuatan Risky tidak menimbulkan persepsi miring dengan keberadaan Kawan Mas Koko yang dilahirkan dalam kontestasi Pilkada 2020 di Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Edi Sukamto membenarkan pihaknya telah menetapkan dan menahan Risky sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
“Iya benar,pelaku sudah kami tahan dan sudah masuk ke RTP Polres Siantar,” kata Edi. (zeg)
Ketua Fraksi PAN DPRD, Bayu Sumantri Agung, mengkritik proses Lelang Jabatan Eselon II yang digelar…
Warga seputaran Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara digegerkan aksi penikaman yang dilakukan…
Lokasi penambangan liar galian C batu padas di Huta Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan…
Oknum Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang terjerat kasus narkoba akhirnya bisa…
Seorang pemuda tewas lantaran tertimpa tembok rubuh di kawasan TPU, Jalan Medan, Lingkungan I, Kelurahan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali melakukan penggrebekan di Kelurahan (Kampung) Banjar, Siantar Barat,…