HK (18), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Sekata, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis, (16/10/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Pemuda ini diadukan ke polisi karena telah mencabuli kekasihnya –sebut saja namanya Gadis.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dalam keterangannya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2020 lalu, saat korban sedang menginap di kamar kos temannya.
“Malam itu, tersangka yang juga pacar korban datang ke kos-kosan dan mereka asyik bercerita hingga larut malam,” katanya.
Menyadari hari telah larut malam, Gadis yang masih duduk di bangku SLTA menyuruh pacarnya agar segera pulang.
Namun, HK berkilah bahwa ia takut pulang, dan kalau pun pulang bakal tidak bisa masuk ke rumah karena pintu sudah dikunci.
Pemuda itu pun meminta izin untuk menginap di kos-kosan teman kekasihnya itu. Alhasil ia pun tidur sekamar dengan Gadis dan temannya.
Setelah Gadis tertidur lelap, HK ternyata memutar otak mencari cara untuk menikmati tubuh kekasihnya itu. Alhasil, saat keasihnya itu tertidur, tangannya pun mulai bergerilya. HK mulai meraba-raba dan mencumbui kekasihnya itu.
Gadis yang tengah tertidur pun kaget dan sontak terbangun akibat perbuatan HK, Ia mencoba menepis tangan kekasihnya, namun HK akhirnya melancarkan jurus rayuan ‘setan’.
“Tersangka berjanji bahwa dia akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” jelas Martua Manik.
Terlena dengan bujuk rayu kekasihnya tersebut, Gadis akhirnya pasrah HK mencumbui dan mempreteli celananya.
Malam itu HK akhirnya sukses melampiaskan nafsunya terhadap sang kekasih. Tak cukup sekali, HK berhasil menindih kekasihnya itu sampai 3 kali!
Namun, setelah terbangun siang harinya, Gadis mulai khawatir bahwa dirinya bakal hamil. Tapi, sekali lagi HK berjanji akan bertanggungjawab.
Tapi, janji tinggal janji. Bulan demi bulan berlalu, HK mulai berubah sikap. Melihat gelagat itu, Gadis pun mulai khawatir. Ia pun menceritakan apa yang telah diperbuatnya dengan sang kekasih kepada ibunya, Juli 2020 lalu.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung mengajak Gadis membuat pengaduan ke Polsek Delitua, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/795/VII/2020/SPKT/SEK DELTA.
Selama tiga bulan berhasil bersembunyi, HK akhirnya ditangkap polisi, Kamis (16/10/2020) siang.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, UU RI No.35, tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Sam)
Suasana di Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, mendadak heboh, Sabtu (17/04/2021) sore,…
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Toba didampingi dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memeriksa lokasi penambangan…
Satu ledakan hebat, Jum'at (16/4/2021) sekira pukul 23.00 Wib, sontak membuat warga sekitar Jalan Perjuangan…
Pihak kepolisian bersama Forkopimda sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kegiatan yang dinilai tidak ada kaitan…
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus 3 kurir ganja Jum'at (09/04/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut,…
Prosesi dan tahapan Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Deliserdang segera tuntas hari ini, Sabtu…