Johan (42), ditangkap personel Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dari kamar kosnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (6/10/2020). Pria itu diduga telah menganiaya istrinya Silvia.
Johan yang berprofesi sebagai konselor para napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini, ditahan atas pengaduan istrinya Silvia (39) yang beralamat di Jalan Prambanan, Kelurahan Melayu, Siantar Utara.
Dalam pengaduannya, Silvia mengaku telah dianiaya sang suami Jumat (2/10/2020) lalu.
Kanit Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan Johan dalam dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Silvia selaku korban dan pelapor.
Meski begitu, Wilson mengaku belum mengetahui pasti motif pria yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu tega menganiaya istrinya.
“Nggak tahu apa motifnya. Tapi yang jelas pasangan suami istri ini ribut di rumah, dan sampai menjurus ke penganiayaan,” kata Wilson, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB. (zeg)
Ketua Fraksi PAN DPRD, Bayu Sumantri Agung, mengkritik proses Lelang Jabatan Eselon II yang digelar…
Warga seputaran Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara digegerkan aksi penikaman yang dilakukan…
Lokasi penambangan liar galian C batu padas di Huta Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan…
Oknum Kepala Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang, yang terjerat kasus narkoba akhirnya bisa…
Seorang pemuda tewas lantaran tertimpa tembok rubuh di kawasan TPU, Jalan Medan, Lingkungan I, Kelurahan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali melakukan penggrebekan di Kelurahan (Kampung) Banjar, Siantar Barat,…