Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang wanita yang diduga mengedarkan sabu-sabu di kawasan Simpang Bahjambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Jum’at (25/9/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Wanita bernama Nurdiah Gultom alias Diah itu ditangkap berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,28 gram (bruto), sebatang pipet plastik, HP merk Samsung.
“Jum’at (25/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Simpang Bahjambi ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Mendapat informasi tersebut, polisi segera berangkat ke lokasi lalu melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan perempuan yang mengaku bernama Nurdiah.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan dari dalam kamar ditemukan barang bukti tersebut.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tebing Tinggi,” katanya.
Selanjutnya, polisi memboyong Nurdiah dan barang bukti ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan.
“Terhadap tersangka ini masih akan dilakukan pengembangan jaringan,” pungkas Lukman. (Age)
Suasana di Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, mendadak heboh, Sabtu (17/04/2021) sore,…
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Toba didampingi dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memeriksa lokasi penambangan…
Satu ledakan hebat, Jum'at (16/4/2021) sekira pukul 23.00 Wib, sontak membuat warga sekitar Jalan Perjuangan…
Pihak kepolisian bersama Forkopimda sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap kegiatan yang dinilai tidak ada kaitan…
Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus 3 kurir ganja Jum'at (09/04/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut,…
Prosesi dan tahapan Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Deliserdang segera tuntas hari ini, Sabtu…