SUNGGAL, metro24jam.com – Lima hari usai melakukan pencurian, AS (30), warga Desa Payageli, Gang Damai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang akhirnya ditembak Tekab Polsek Sunggal pada kedua kakinya.
Pria itu disebut melawan saat dibawa mencari barang bukti hasil kejahatan yang dilakukannya, Sabtu (27/6/2020) kemarin.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangan mengatakan, AS ditangkap karena mencuri 1 unit sepedamotor dari dalam rumah di Villa Manggis Asri, Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang, Minggu (21/6/2020) lalu.
Setelah pemilik rumah, CS, membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal, polisi langsung melakukan olah TKP.
“Dari laporan korban, kita lakukan olah TKP dan berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, kita lakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka,” ungkap Budiman.
Berselang 5 hari setelah melakukan penyelidikan, Tekab Polsek Sunggal akhirnya mengendus keberadaan AS di Lorong Sawah, Desa Payageli, Sabtu (27/6/2020).
Tak membuang waktu, polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pria itu.
“Kemudian kita lakukan interogasi dan tersangka AS mengakui pencurian tersebut bersama rekannya R,” lanjutnya.
Dari keterangan AS, petugas pun melakukan pengembangan untuk memburu R. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan, AS tidak kooperatif dan melakukan perlawanan.
Petugas akhirnya menghentikan perlawanan AS dengan dua butir peluru di kakinya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga uang tunai Rp200.000 hasil dari penjualan motor Yamaha Vixion milik CS.
“Untuk R akan terus kita buru. Sementara AS kita persangkaan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (adi)