TANJUNGBALAI, metro24jam.com – Kota Tanjungbalai kembali dibikin geger. Seorang wanita mengaku diselingkuhi oleh seorang pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Pengakuan itu sempat diunggah dalam bentuk video melalui akun Facebook Syai’alfarizi Andi Mahyuni (Sya’ifarizi Damanik).
Video yang diunggah pada pada 24 Januari 2019 lalu itu pun sempat menyebar dan menggemparkan hampir seluruh lapisan masyarakat Tanjungbalai.
“Nama saya Mah****. Alamat saya di Birpot Kota Tanjungbalai, Kecamatan Sei Tualang Raso. Saya menyatakan yang sebenarnya, bahwa saya pernah diselingkuhi atau ditiduri layaknya suami istri, oleh Bapak N*** H*****, di sebuah penginapan di Batu VII Kota Tanjungbalai,” sebut wanita yang mengenakan baju kurung warna orange tua dan jilbab maroon dalam video berdurasi 47 detik tersebut.
“Ini semua, kebenaran yang sesungguhnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun, atau pun tidak ada ancaman dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Namun beberapa hari kemudian, Mahyuni menghapus video tersebut dari laman Facebooknya lalu membuat surat permintaan maaf yang dibubuhi meterai Rp6000.
Pada surat pernyataannya tersebut, Mahyuni membantah semua keterangannya dalam video tersebut dan mengaku bahwa akun Facebooknya itu telah dibajak.
“Ucapan saya mengenai vidio tersebut tentang saya pernah berhubungan dengan Bapak N*** H***** di beberapa tempat itu tidak benar. Itu semua saya lakukan atas paksaan atau tekanan dari seseorang yang bernama I**** Si*****,” tulisnya dalam surat bertanggal 28 Januari 2019 itu.
Wanita itu juga meminta maaf atas pernyataan yang sebelumnya dibuat dalam video tersebut.
Sementara itu, pejabat bersangkutan yang dituding Mah, merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan pengakuan itu. Senin (11/2/2019) kemarin, dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Pria 58 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, merasa bahwa dirinya beserta keluarganya telah dipermalukan oleh wanita yang mengunggah video tersebut.
“Bahwa postingan tersebut merupakan bentuk penghinaan/pencemaran nama baik terhadap saya dan keluarga saya. Nama baik serta karakter saya terserang. Postingan tersebut telah banyak dibaca serta dikomentari oleh akun Facebook lainnya,” kata NH, mengutip isi surat laporannya yang ditujukan kepada Kapolres Tanjungbalai Cq Kasatreskri pada Senin, 11 Februari 2019.
Kenal di Facebook
Saat ditemui metro24jam di ruang kerjanya, seusai membuat laporan tersebut Senin (11/2/2019) siang, NH mengakui bahwa dia memang pernah mengenal Mah lewat akun Facebook; Syai’alfarizi Andi Mahyuni (Sya’ifarizi Damanik).
“Saya kenal dengan dia sekitar tahun 2015 lalu. Kenalnya melalui Facebook. Dia itu sudah janda dan suaminya sudah meninggal dunia,” katanya.
Dia mengesalkan apa yang telah diunggah wanita itu lewat akun Facebooknya pada 24 Januari 2019 lalu. Selain video pengakuan itu, wanita itu juga mengunggah foto kelurga NH.
“Apa yang dikatakannya, itu semuanya tidak benar,” tegasnya
Surat pengaduan NH dan pernyataan permintaan maaf Mah. (ist/metro24jam.com)
Dalam surat laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Kapolres Tanjungbalai, Nedi Hamlet juga mengakui bahwa dia telah melampirkan hasil screenshoot laman Facebook Syai’alfarizi Andi Mahyuni.
“Berdasarkan fakta-fakta yang saya uraikan di atas, kami memohon kepada Bapak untuk memerintahkan fungsi Reskrim untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, bila mana telah memiliki bukti permulaan kiranya untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya dalam surat tersebut. (Eko)