MEDAN, metro24jam.com – Johanes Krisos Tomus Pasaribu (27) warga Jalan Menteng Raya, Gang Dua Bersaudara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Indra Permana (25) warga Pasar III, Jalan Datuk Kabu, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, dijemput polisi Jum’at (8/2) sekira jam 16.00 Wib.
Keduanya ditangkap karena mencuri satu unit sepedamotor dan telah membelanjakan hasil penjualan kendaraan roda dua itu.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay menjelaskan, penangkapan kedua pria itu dilakukan berdasarkan laporan M Ridho Fahrizal Lubis (33).
Ridho kehilangan sepedamotor di depan counter ponsel miliknya, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Selasa (5/2/2019) sekira jam 23.15 Wib.
“Saat melayani kedua pelaku, korban masuk ke dalam rumahnya dan tak berapa lama keluar, sepedamotornya sudah hilang dari depan kios,” kata Daulay.
Karena tak melihat sepedamotornya lagi, Ridho kemudian bertanya kepada tetangga, namun tak seorangpun yang mengetahui.
Dia kemudian membuka rekaman CCTV di area kios ponselnya dan akhirnya melihat pelaku adalah orang yang baru saja membeli pulsa di tempatnya.
Peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan berikut bukti rekaman CCTV.
Jumat (8/2/2019) sore, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku Johanes sedang berada di Pasar III, Jalan Datuk Kabu III. Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap pria itu.
“Saat kita tangkap, pelaku Johanes krisos Tomus Pasaribu mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian itu bersama temannya, Indra Permana,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi lantas bergerak mencari Indra di kediamannya, namun tidak ditemukan di sana. Setelah menunggu beberapa jam, polisi kemudian mendapat informasi bahwa Indra berada di kawasan Jalan Bahagia Medan. Polisi segera bergerak dan menangkap Indra di sana.
“Berdasarkan keterangan pelaku kedua, bahwa sepedamotor milik korban telah dijual kepada seorang laki-laki yang dikenalnya dengab panggilan Iid di depan kelenteng wilayah Kebun Sayur Tembung. Pelaku menjualnya dengan harga Rp 3 juta,” imbuh Daulay.
Barang bukti cincin emas dan uang sisa hasil penjualan sepedamotor curian. (ist/metro24jam.com)
Polisi mengaku telah mencari sang penadah, namun belum membuahkan hasil.
Sementara kedua pelaku mengaku telah membagi hasil uang dari penjualan kreta tersebut dan sebagian lagi untuk berfoya-foya serta membeli sabu.
“Indra Permana telah membeli cincin emas dan narkoba dengan sebagian uang bagiannya, sisanya tinggal Rp200 ribu. Cincin emas dan sisa uang kita jadikan barang bukti,” sebut Daulay.
Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sekitar 7 tahun kurungan,” tegasnya. (asn)