ACEH SELATAN, metro24jam.com – Seorang pedagang bermana Mambang Mudo alias Cut Da (46), warga Gampong Sawah, Kecamatan Kluet Tengah, ditangkap personel Reskrim Polres Aceh Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Satsono ST, dalam konferensi pers, Kamis (6/12/2018) mengungkapkan, pria itu ditangkap karena memperdagangkan merkuri (air raksa) tanpa izin.
“Tersangka ditangkap pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 18.00 Wib, saat anggota Unit Opsnal Sat Reskrim polres aceh Selatan melaksanakan Patroli ke wilayah hukum Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” kata AKBP Dedi Satsono di Mapolres Aceh Selatan.
Lanjutnya, saat tiba di Gampong Simpang 2, Kecamatan Kluet Tengah, polisi yang sedang patroli mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Sawah, Kecamatan Kluet Tengah yang menjual Mercury tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan tiba di Gampong Sawah, polisi menemukan rumah yang diduga menjual Mercury tanpa izin.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan akhirnya menemukan barang bukti 14 bungkusan plastik berisi air raksa (merkuri) dengan berat masing-masing 100 gram.
Selanjutnya, polisi langsung membawa pemilik dan barang Bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, yaitu dengan sengaja melakukan kegiatan perdagangan bahan berbahaya tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan baik dari menteri maupun dari kepala daerah atau instansi teknis tertentu,” sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya, Cut Da terancam hukuman 4 tahun penjara. (rian)