SIANTAR, metro24jam.com – Ada-ada saja tingkah laku Sarman Rudi Hasibuan (45), seusai divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (9/10/2018) sekira pukul 16.00 Wib
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan media lokal itu terlihat komat-kamit di persidangan. Meski begitu, tak sedikit pun perkataan yang diucapkan Sarman terdengar oleh awak media.
Dalam amar putusan majelis hakim, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur ini terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarman Rudi Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua Fitra Dewi saat membacakan vonis.
Adapun yang menjadi pertimbangan hukuman terhadap Sarman adalah, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk perjudian.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan vonis, di hadapan majelis hakim Fitra Dewi yang didampingi dua hakim anggota Nuzuli dan Fhytaa, Sarman menyatakan pikir-pikir terkait putusan yang terimanya.
“Pikir-pikir ibu,” cetus Sarman.
Sidang kemudia ditutup oleh Fitra Dewi sembari mengetuk palu tiga kali.
Diketahui sebelumnya, JPU Henny menuntut terdakwa Sarman dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sarman Rudi Hasibuan ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (31/5/2018), sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa terungkap, pria itu menyetor hasil penjualan nomor-nomor togelnya kepada seorang bandar bernama Takatama Saragih. (Zeg)
BACA JUGA: Takatama Masih Diburu Polisi, ‘Anggotanya’ Tercancam 15 Bulan Penjara