SERGAI, metro24jam.com – Sabar Prianto alias Anto (34), warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, ditangkap personel Polsek Teluk Mengkudu, Kamis (20/9/2018) kemarin.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP JH Tarigan SH, dalam keterangannya menyebutkan, pria itu ditangkap lantaran mencuri sawit milik PTPN III, Kebun Tanah Raja, berdasarkan laporan nomor: LP/20/IV/2018/SU/Res Sergau/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 30 April 2018 oleh Sihol Marbun, selaku Kepala Pengamanan PTPN III, Tanah Raja.
Malam kejadian itu, tepatnya Senin (30/4/2018), sekira pukul 18.30 Wib, Sihol Marbun dan rekan kerjanya sedang melaksanakan patroli di areal PTPN III Kebun Tanah Raja, Blok 377 Afdeling V, Dusun I, Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Saat patroli, pelapor kemudian melihat terlapor sedang melangsir buah sawit curian yang dinaikkan ke becak motor,” kata Kapolsek.
Melihat itu, Marbun dan teman-temannya kemudian melakukan penyergapan. Namun, saat itu Anto berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 6 tandan kelapa sawit dan 1 karung plastik berisikan brondolan sawit hasil curian di areal PTPN III Tanah Raja.
Selanjutnya, Marbun membuat laporan dengan menyerahkan barang bukti ke Mapolsek Teluk Mengkudu.
“Pada Kamis, 20 September 2018 sekira pukul 18.00 Wib, kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Perkebunan PTPN III Tanah Raja Afdeling V, Dusun I, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan berencana kembali melakukan pencurian buah sawit,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, polisi menuju lokasi dan berhasil meringkus Anto yang kemudian diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat pencurian itu, PTPN III ditaksir mengalami kerudian Rp2.700.000. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (mad)