BATUBARA, metro24jam.com – Tiga ASN Inspektorat Pemkab Batubara, bernama Sujono, Viktor Hutabarat serta Yandi Boy dan Hariadi–Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai–resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap 4 pelaku, baik penerima maupun pemberi disangkakan telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Ungkap Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, pada konferensi pers di Mapolres Batubara, Jumat (10/8/2018).
Dalam paparannya, Kapolres mengatakan, keempat orang tersebut disangkakan melanggar tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa. Dimana tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa. Dalam hal pemeriksaan itu, mereka memungut biaya Rp3.000.000/kepala desa.
Pemungutan biaya diduga digunakan untuk dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa.
“Yang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Sei Balai merupakan tim 3 Inspektorat dari 7 tim yang melakukan pemeriksaan di Batubara. Di dalam memeriksa, mungkin ada temuan, dengan cara itu mungkin temuan bisa dibersihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Simatupang, dari penangkapan ini penyidik berhasil menyita berkas di kecamatan yang telah selesai diperiksa, uang tunai total Rp4.200.000 dan surat tugas sebagai pemeriksa dana desa.
Selain itu, sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru. Penangkapan ini merupakan salah sau bentuk pengawasan Polri terhadap penggunaan dana desa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, 3 oknum pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batubara dan 1 oknum Kades Desa Durian, Kecamatan Sei Balai ditangkap oleh personel Polres Batubara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada hari Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 13.00 Wib di Kantor Desa Durian, Kecamatan Sei Balai.
Dalam operasi tangkap tangan itu, turut diamankan uang sebesar Rp 4.200.000.
Terpisah, Asisten III Pemerintah Kabupaten Batubara Attarudin menyayangkan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Batubara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap.
“Kita menyayangkan atas kejadian itu. Sebenarnya hal itu tidak dibenarkan. Apa lagi seingat saya, beberapa hari yang lalu sudah diingatkan oleh Pimpinan agar seluruh pegawai tidak menerima uang atau imbalan dalam bentuk apa pun, apa lagi hal itu terkait dengan tugas (pekerjaan),” imbuhnya. (fik)
BACA JUGA: 3 Orang Diduga Pegawai Inspektorat, 1 Kades di Batubara Terjaring OTT