PERBAUNGAN, metro24jam.com – Sudarman alias Man (32) warga Dusun 4, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap personel Polsek Perbaungan setelah menjual sabu pada polisi yang sedang menyamar, Minggu (14/1) sekira jam 13.30 wib.
Selain meringkus Man, petugas juga menciduk Sopian (32) warga Dusun 4, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pasalnya 1 paket sabu yang dijual Man berasal dari Sopian.
Hal itu dari pengakuan Man mengatakan, dia ditelpon orang tak dikenal yang memesan sabu satu paket dengan harga Rp 25ribu. Man tidak menyangka kalau yang memesan sabu tersebut adalah petugas yang menyaru pembeli.
“Aku gak tau polisi, saat sabu diserahkan, aku langsung ditangkap,” ujarnya.
Menurut Man, dia sudah lama mengedarkan sabu, bahkan sabu dijualnya berasal dari Sopian. Dari berjualan sabu itu, Man mengaku hanya menerima Rp50 ribu setiap paket.
Kapolres Sergai, AKBP Nicolas Ary Lilipaly SIK MH MSI, melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat.
“Atas laporan masyarakat kita berhasil meringkus pengedar dan bandarnya berikut 1 paket sabu sebagai barang bukti,” terang AKP Ilham. (mad)