SIANTAR, metro24jam.com – Polemik perpindahan atau relokasi pabrik rokok PT STTC dari Kecamatan Siantar Timur ke kawasan yang dinilai jauh dari permukiman warga, sepertinya tak mendapat respons maksimal dari Pemko Siantar.
Ada tuduhan Pemko di bawah kendali Plh Walikota Hefriansyah, takut sama perusahaan yang sudah beroperasi sejak 1952 itu.
Semua kalangan sudah melontarkan gagasan dan pendapat, mulai dari masyarakat, bahkan sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD pun sudah angkat bicara. Ada yang pro dan juga kontra dalam persoalan perpindahan rabrik rokok tersebut.
Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar Simalungun, Fawer Full Fander Sihite dimintai tanggapan, Minggu (18/6) sekira jam 16.30 Wib, menyebut, pendapat sejumlah kepala dinas di Pemko Siantar malah cenderung terlalu membela PT STTC.
Hingga dia kemudian menilai, Pemko Siantar takut kepada pabrik rokok tersebut, terutama Kepala Dinas Kesehatan yang menyebut limbah PT STTC tak berbahaya.
“Kita tidak tahu, apa alasan mereka menyampaikan polusi yang dikeluarkan PT STTC tak berbahaya bagi kesehatan. Bicara bau yang dikeluarkan pabrik rokok tersebut menganggu kesehatan atau tidak, itu sudah jelas tidak perlu lagi ada pembuktian,” ungkapnya.
Dalam hal ini, mahasiswa S2 di Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) ini juga turut menyentil sikap anggota DPRD Siantar yang terkesan hanya cuap-cuap karena tak ada realisasi yang jelas atas sikap mereka soal posisi PT STTC.
“Jika memang DPRD khususnya Komisi III mempunyai taring untuk perpindahan PT STTC, maunya jangan hanya wacana di media. Kan bisa dibentuk Pansus atau dipertegas di Perda RTRW,” tukasnya.
Sambungnya, soal sesak menghirup bau yang dikeluarkan PT STTC merupakan hal yang pasti. Sehingga menurutnya, sangat janggal jika sejumlah dinas berbicara PT STTC tidak mengganggu kesehatan.
Berdasarkan fakta tersebut, pemikiran yang mengatakan Pemko Siantar takut pada PT STTC tidak diragukan lagi. “Jujur saya katakan tidak mempunyai harapan banyak kepada DRPD mampu bersuara untuk memindahkan PT STTC, namun jangan jadi ajang main belakang nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Siantar, Oberlin Malau menyampaikan lokasi industri yang berada di area pemukiman agar segera diatasi, dengan alternatif menyiapkan lokasi industri. Dia memberi solusi lokasi di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Ketua Fraksi Gerindra ini menyampaikan, apabila hak guna bangunan PT STTC telah berakhir, tidak akan diperpanjang dan disarankan pindah ke lokasi industri.
Oberlin Malau (Elisbet/metro24jam.com)
Disinggung soal tujuan kunjungan kerja (kunker) yang dilaksanakan sejak senin (19/6) hingga Rabu (21/6) dengan agenda mendapatkan informasi tentang ‘Kawasan Industri dan Pengelolaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kata Oberlin, Komisi III ingin mempelajari apa-apa saja yang merupakan syarat-syarat untuk ditunjuk lokasi industri.
“Misalnya harus ada sungai kah, di pinggiran wilayah, atau tidak berdekatan dengan pemukiman, dan ingin mempelajari itu,” ungkapnya. (Els)